Selasa, 06 Mei 2014

Penerapan PSAK No.16 , 46, 50, 55, dan 60 pada PT. Global Mediacom Tbk (BMTR)



PSAK 16 ( Aset Tetap)
 
Aset tetap yang di miliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau tujuan administratif dicatat berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusunan dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Penyusutan diakui sebagai penghapusan biaya perolehan aset dikurangi nilai residu dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan tafsiran manfaat ekonomis aset tetap.  Aset tetap kerja sama merupakan aset tetap yang dimiliki secara bersama antara RCTI , PT. Surya Citra Televisi (SCTV) dan PT. Indosiar Visual Mandiri (INDOSIAR). Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, aset tetap kecuali tanah, bangunan dan prasarana serta persediaan non program (antena, dekoder dan aksesoris) telah diasuransikan terhadap risiko kebakaran, pencurian dan risiko lainnya kepada perusahaan asuransi yang merupakan pihak ketiga, kecuali PT. MNC Asuransi Indonesia. Aset tetap digunakan sebagai jaminan atas pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang, liabilitas sewa pembiayaan dan utang obligasi. Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, tidak terdapat indikasi adanya penurunan nilai aset tetap.

PSAK 46 ( Pajak Penghasilan)
Grup melaporkan pajak berdasarkan sistem self-assessment. Fiskus dapat menetapkan atau mengubah pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturam yang berlaku. Grup memiliki eksposur terhadap pajak penghasilan karena terkait pertimbangan yang signifikan dalam menetapkan provisi pajak penghasilan Group. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penetapan akhir pajak nya tidak pasti selama kegiatan usaha normal. Grup mengakui aset dan liabilitas atas masalah pajak yang diharapkan berdasarkan estimasi tambahan pajak yang jatuh tempo. Bila hasil final pajak atas masalah-masalah ini berbeda dengan jumlah yang telah diakui, perbedaan tersebut akan berpengaruh pada pajak penghasilan pada periode dimana penetapan terjadi.


PSAK No. 50, 55 dan 60 (Instrumen Keuangan)


Dalam tahun berjalan, Grup telas menerapkan semua standar baru dan revisi serta interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dari Ikatan Akuntan Indonesia yang rlevan dengan operasinya dan efektif untuk periode akuntansi yang dimulai tanggal 1 januari 2012. Penerapan standar baru dan revisi serta interpretasi telah berdampak terhadap tambahan pengungkapan PSAK 60, Instrumen Keuangan : Pengungkapan. PSAK 60 menggantikan persyaratan pengungkapan dalam PSAK 50 (revisi 2006),  Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. Standar baru ini mengakibatkan tambahan pengungkapan mengenai (a) signifikansi instrumen keuangan  terhadap posisi dan kinerja keuangan Grup, dan (b) sifat dan luasnya risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana Grup terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana mengelola risiko-sisiko tersebut. Nilai wajar setiap sisa investasi pada entitas anak terdahulu pada tanggal hilangnya pengendalian dianggap sebagai nilai wajar pada saat pengakuan awal aset keuangan sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2011), instrumen keuangan : Pengakuan dan Pengukuran atau jika sesuai , biaya perolehan saat pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau pengendalian bersama entitas.
 

Selasa, 07 Januari 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.


Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,

1. Pra Revolusi Industri
2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 - 1930
4. Tahun 1930 - sekarang

Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
sumber: Wikipedia Indonesia

Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.

Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.

Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan

Sumber :
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pengertian-etika-profesi.

http://images.mobiludara.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SjB2mAoKCsAAAFYMkZY1/BAB%201%20AKUNTANSI.pdf?nmid=254082055

http://www.scribd.com/doc/14659805/Perkembangan-Profesi-Akuntan
http://74.125.153.132/search?q=cache:8g_OAH-HZ-YJ:amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/fi

ETIKA GOVERNANCE

a.      Ethical Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain.
Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara ). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal, community, society, group, govern dan lain – lain ), yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat ). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.

b.      Budaya etika
Ø  Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya
Ø  Budaya etika adalah perilaku yang etis.
Ø  Penerapan budaya etika dilakukansecara top-down.
Ø  Langkah-langkah penerapan
Ø  Penerapan Budaya Etika
Ø  Corporate Credo
Ø  Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Ø  Komitmen Internal :
·         Perusahaan terhadap karyawan
·         Karyawan terhadap perusahaan
·         Karyawan terhadap karyawan lain.
Ø  Komitmen Eksternal :
·         Perusahaan terhadap pelanggan
·         Perusahaan terhadap pemegang saham
·         Perusahaan terhadap masyarakat
Ø  Penerapan Budaya Etika
Ø  Program Etika
Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakancorporate credo.
Contoh : audit etika
Ø  Kode Etik Perusahaan.
·         Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
·         Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku BisnisIBM)

c.      Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.

d.   Good Corporate Governance (GCG)
·         Pengertian GCG
Mencuatnya skandal keuangan yang melibatkan perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, Tyco, Global Crossing dan yang terakhir AOL-Warner, menuntut peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG). Istilah GCG secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah beberapa pengertian GCG :
1) Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo (2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan perilaku manejemen puncak”.
2) Menurut Pratolo (2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
3) Tanri Abeng dalam Tjager (2003:iii) menyatakan bahwa “CG merupakan pilar utama fondasi korporasi untuk tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global, sekaligus sebagai prasyarat berfungsinya corporate leadership yang efektif”.
4) Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”. Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.

·         Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
1)    Transparansi
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2)    Kemandirian
suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
3)    Akuntabilitas
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
4)    Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5)    Kewajaran (fairness)
keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.

e.    Kode Perilaku Korporasi dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :

1.    Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2.    Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
3.    Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.

Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
·         Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
·         Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
·         Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
·         Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
·         An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.

·         Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.

Selasa, 05 November 2013

Etika Bisnis

ETIKA BISNIS DAN CONTOH KASUS
1. Latar belakang
Ada sinyal kuat bahwa memang telah terjadi
distorsi etika dan pelanggaran kemanusiaan yang
hebat di Papua. Martabat manusia yang
seharusnya dijunjung tinggi, peradaban,
kebudayaan, sampai mata rantai penghidupan
jelas-jelas dilanggar. Ketika sistematika
kehidupan yang sangat drastis tersebut sudah
tidak bisa lagi ditahan, ledakan kemarahan
komunitas itu terjadi (Hutchins, M.J., et.al.,
2007).
Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang
sangat berat karena selama ini bersikap
underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan
mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi
industrialisasi nyata-nyata gagal.
Ironisnya, Freeport sebagai representasi
hegemoni peradaban industrialisasi modern yang
terkenal dengan implementasi konsep
menghargai heterogenitas dan diversitas
(Velasquez, M.G., 2006), rupa-rupanya, hanya
jargon belaka. Dua kali pekerja Freeport
melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk
menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji,
namun dua kali pula harus beradu otot.
1. Landasan Teori
Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam
arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis”
bisa berbeda artinya. Etika sebagai praksis
berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral
sejauh dipraktekkan atau justru tidak
dipraktekkan, walaupun seharusnya
dipraktekkan. Sedangkanetis, merupakansifat
daritindakan yang sesuaidengan etika. Peranan
Etika dalam Bisnis : Menurut Richard De George,
bila perusahaan ingin sukses/berhasil
memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.Produk yang baik
2.Managemen yang baik
3. Memiliki Etika Selama perusahaan memiliki
produk yang berkualitas dan berguna untuk
masyarakat disamping itu dikelola dengan
manajemen yang tepat dibidang produksi,
finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain
tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan
ini cepat atau lambat akan menjadi batu
sandungan bagi perusahaan tsb. Bisnis
merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam
masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan
fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak
dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang
selalu harus diterima dalam pergaulan sosial,
termasuk juga aturan-aturan moral. Mengapa
bisnis harus berlaku etis ? Tekanan kalimat ini
ada pada kata “harus”. Dengan kata lain,
mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis
atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah
berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis
dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu
disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus
perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang
kenyataan faktual, melainkan tentang
normativitas : seharusnya bagaimana dan apa
yang menjadi dasar untuk keharusan itu.
Mengapa bisnis harus berlaku etis, sebetulnya
sama dengan bertanya mengapa manusia pada
umumnya harus berlaku etis. Bisnis disini hanya
merupakan suatu bidang khusus dari kondisi
manusia yang umum. Jawabannya ada tiga
yaitu :
Tuhan melalui agama/
kepercayaan yang dianut,
diharapkan setiap pebisnis akan
dibimbing oleh iman
kepercayaannya, dan menjadi
tugas agama mengajak para
pemeluknya untuk tetap
berpegang pada motivasi moral.
Kontrak Sosial, umat manusia
seolah-olah pernah mengadakan
kontrak yang mewajibkan setiap
anggotanya untuk berpegang
pada norma-norma moral, dan
kontrak ini mengikat kita sebagai
manusia, sehingga tidak ada
seorangpun yang bisa
melepaskan diri daripadanya.
Keutamaan, Menurut Plato dan
Aristoteles, manusia harus
melakukan yang baik, justru
karena hal itu baik. Yang baik
mempunyai nilai intrinsik,
artinya, yang baik adalah baik
karena dirinya sendiri.
Keutamaan sebagai disposisi
tetap untuk melakukan yang
baik, adalah penyempurnaan
tertinggi dari kodrat manusia.
Manusia yang berlaku etis adalah
baik begitu saja, baik secara
menyeluruh, bukan menurut
aspek tertentu saja.
1. Pengertian MNC (Multinational Corporation)
Multinational Corporations (MNCs), term ini
memilki beberapa definisi, yang pertama
menandakan adanya internasionalisasi
managemen dan kepemilikan saham tidak lagi
berperan. Kedua, sebagian besar aktivitas MNCs
telah melintasi batas kedaulatan negara. MNCs,
tidak diragukan lagi merupakan aktor non-negara
yang memiliki peran sangat besar dalam dunia
internasional dan juga sangat
kontroversial. Jadi dapat disimpulkan,
bahwa MNC adalah sebuah perusahaan
internasional atau transnasional yang berkantor
pusat di satu negara tetapi kantor cabang di
berbagai negara maju dan berkembang.
Contohnya termasuk General Motors, Coca-Cola,
Firestone, Philips, Volkswagen, British Petroleum,
Exxon, Freeport dan ITT. Sebuah perusahaan
akan menjadi perusahaan multinasional
berdasarkan keuntungan untuk mendirikan
produksi dan kegiatan lainnya di lokasi asing.
1. Ciri-ciri MNC
Perusahaan harus membuat
keputusan-keputusan mengenai
pendapatan proyek dalam
berbagai jenis valas yang akan
mempengaruhi berbagai operasi
perusahannya.
MNC mengambil keputusan-
keputusan berkaitan dengan
strategi penetrasi pasar,
pemilihan operasional di luar
negeri serta aktivitas produksi,
marketing dan keuangan yang
paling efisien bagi perusahaan
secara keseluruhan.
1. Perumusan Masalah
PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan
perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc. . PTFI menambang,
memproses dan melakukan eksplorasi terhadap
bijih yang mengandung tembaga, emas dan
perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di
Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia.
Kami memasarkan konsentrat yang mengandung
tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru
dunia.
PT Freeport Indonesia merupakan jenis
perusahaan multinasional (MNC),yaitu
perusahaan internasional atau transnasional
yang berkantor pusat di satu negara tetapi
kantor cabang di berbagai negara maju dan
berkembang..
Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan
oleh PT. Freeport Indonesia :
Mogoknya hampir seluruh pekerja
PT Freeport Indonesia (FI)
tersebut disebabkan perbedaan
indeks standar gaji yang
diterapkan oleh manajemen pada
operasional Freeport di seluruh
dunia. Pekerja Freeport di
Indonesia diketahui mendapatkan
gaji lebih rendah daripada
pekerja Freeport di negara lain
untuk level jabatan yang sama.
Gaji sekarang per jam USD 1,5–
USD 3. Padahal, bandingan gaji
di negara lain mencapai USD 15–
USD 35 per jam. Sejauh ini,
perundingannya masih menemui
jalan buntu. Manajemen Freeport
bersikeras menolak tuntutan
pekerja, entah apa dasar
pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat
Papua yang digembor-gemborkan
itu pun tidak seberapa karena
tidak mencapai 1 persen
keuntungan bersih PT FI. Malah
rakyat Papua membayar lebih
mahal karena harus menanggung
akibat berupa kerusakan alam
serta punahnya habitat dan
vegetasi Papua yang tidak
ternilai itu. Biaya reklamasi
tersebut tidak akan bisa
ditanggung generasi Papua
sampai tujuh turunan. Selain
bertentangan dengan PP 76/2008
tentang Kewajiban Rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan, telah
terjadi bukti paradoksal sikap
Freeport (Davis, G.F., et.al.,
2006).
Kestabilan siklus operasional
Freeport, diakui atau tidak,
adalah barometer penting
kestabilan politik koloni Papua.
Induksi ekonomi yang terjadi dari
berputarnya mesin anak
korporasi raksasa Freeport-
McMoran tersebut di kawasan
Papua memiliki magnitude luar
biasa terhadap pergerakan
ekonomi kawasan, nasional,
bahkan global.
Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational
company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi
umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja
adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga
hubungan baik dengan pekerja adalah suatu
keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan
mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan
membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar
produksi semakin baik, sementara pekerja
membutuhkan komitmen manajemen dalam hal
pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab,
hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak
memberikan teladan untuk menghindari
perselisihan soal normatif yang sangat
mendasar. Kebijakan dengan memberikan
diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege
berlebihan, ternyata sia-sia.
Berkali-kali perjanjian kontrak karya dengan PT
FI diperpanjang kendati bertentangan dengan UU
Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertambangan dan sudah diubah dengan
UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang
dikemukakan hanya klasik, untuk menambah
kocek negara. Padahal, tidak terbukti secara
signifikan sumbangan PT FI benar-benar untuk
negara. Kalimat yang lebih tepat, sebetulnya,
sumbangan Freeport untuk negara Amerika,
bukan Indonesia.
Justru negara ini tampak dibodohi luar biasa
karena PT FI berizin penambangan tembaga,
namun mendapat bahan mineral lain, seperti
emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan
itu dibawa langsung ke luar negeri dan tidak
mengalami pengolahan untuk meningkatkan
value di Indonesia. Ironisnya, PT FI bahkan tidak
listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi
Freeport-McMoran sebagai induknya.
Keuntungan berlipat justru didapatkan oleh PT FI
dengan hanya sedikit memberikan pajak PNBP
kepada Indonesia atau sekadar PPh badan dan
pekerja lokal serta beberapa tenaga kerja asing
(TKA). Optimis penulis, karena PT FI memiliki
pesawat dan lapangan terbang sendiri, jumlah
pasti TKA itu tidak akan bisa diketahui oleh
pihak imigrasi.
Kasus PT. Freeport Indonesia ditinjau dari
berbagai teori etika bisnis :
Teori etika utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti
“bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik
jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus
menyangkut bukan saja satu dua orang
melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Berdasarkan teori utilitarianisme, PT.Freeport
Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan
karena keuntungan yang di dapat tidak
digunakan untuk mensejahterakan masyarakat
sekitar, melainkan untuk Negara Amerika.
Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali
teori hak ini adalah pendekatan yang paling
banyak dipakai untuk mengevaluasi baik
buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori
deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban.
Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang
logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan
martabat semua manusia itu sama. Karena itu
hak sangat cocok dengan suasana pemikiran
demokratis.
Dalam kasus ini, PT Freeport Indonesia sangat
tidak etis dimana kewajiban terhadap para
karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang
diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja
Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport
Indonesia merupakan tambang emas dengan
kualitas emas terbaik di dunia.
1. Kesimpulan
Dari pembahasan dalam bab sebelumnya dapat
disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah
melanggar etika bisnis dimana, upah yang
dibayar kepada para pekerja dianggap tidak
layak dan juga telah melanggar UU Nomor
11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan yang sudah diubah dengan UU
Nomor 4/2009 tentang Minerba. Karena PT FI
berizin penambangan tembaga, namun mendapat
bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan
konon uranium. Selain bertentangan dengan PP
76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal
sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).