PSAK 16 ( Aset Tetap)
Aset tetap yang di miliki untuk digunakan dalam
produksi atau penyediaan barang atau jasa atau tujuan administratif dicatat
berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusunan dan
akumulasi kerugian penurunan nilai. Penyusutan diakui sebagai penghapusan biaya
perolehan aset dikurangi nilai residu dengan menggunakan metode garis lurus
berdasarkan tafsiran manfaat ekonomis aset tetap. Aset tetap kerja sama merupakan aset tetap
yang dimiliki secara bersama antara RCTI , PT. Surya Citra Televisi (SCTV) dan
PT. Indosiar Visual Mandiri (INDOSIAR). Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011,
aset tetap kecuali tanah, bangunan dan prasarana serta persediaan non program
(antena, dekoder dan aksesoris) telah diasuransikan terhadap risiko kebakaran,
pencurian dan risiko lainnya kepada perusahaan asuransi yang merupakan pihak
ketiga, kecuali PT. MNC Asuransi Indonesia. Aset tetap digunakan sebagai
jaminan atas pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang, liabilitas
sewa pembiayaan dan utang obligasi. Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011,
tidak terdapat indikasi adanya penurunan nilai aset tetap.
PSAK
46 ( Pajak Penghasilan)
Grup melaporkan pajak berdasarkan sistem
self-assessment. Fiskus dapat menetapkan atau mengubah pajak tersebut dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturam yang berlaku. Grup memiliki
eksposur terhadap pajak penghasilan karena terkait pertimbangan yang signifikan
dalam menetapkan provisi pajak penghasilan Group. Terdapat transaksi dan
perhitungan tertentu yang penetapan akhir pajak nya tidak pasti selama kegiatan
usaha normal. Grup mengakui aset dan liabilitas atas masalah pajak yang
diharapkan berdasarkan estimasi tambahan pajak yang jatuh tempo. Bila hasil
final pajak atas masalah-masalah ini berbeda dengan jumlah yang telah diakui,
perbedaan tersebut akan berpengaruh pada pajak penghasilan pada periode dimana
penetapan terjadi.
PSAK
No. 50, 55 dan 60 (Instrumen Keuangan)
Dalam tahun berjalan, Grup telas menerapkan semua
standar baru dan revisi serta interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan dari Ikatan Akuntan Indonesia yang rlevan dengan operasinya
dan efektif untuk periode akuntansi yang dimulai tanggal 1 januari 2012. Penerapan
standar baru dan revisi serta interpretasi telah berdampak terhadap tambahan
pengungkapan PSAK 60, Instrumen Keuangan : Pengungkapan. PSAK 60 menggantikan
persyaratan pengungkapan dalam PSAK 50 (revisi 2006), Instrumen Keuangan: Penyajian dan
Pengungkapan. Standar baru ini mengakibatkan tambahan pengungkapan mengenai (a)
signifikansi instrumen keuangan terhadap
posisi dan kinerja keuangan Grup, dan (b) sifat dan luasnya risiko yang timbul
dari instrumen keuangan yang mana Grup terekspos selama periode dan pada akhir
periode pelaporan, dan bagaimana mengelola risiko-sisiko tersebut. Nilai wajar
setiap sisa investasi pada entitas anak terdahulu pada tanggal hilangnya
pengendalian dianggap sebagai nilai wajar pada saat pengakuan awal aset
keuangan sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2011), instrumen keuangan : Pengakuan
dan Pengukuran atau jika sesuai , biaya perolehan saat pengakuan awal investasi
pada entitas asosiasi atau pengendalian bersama entitas.
nice artikel terimakasih
BalasHapus