Senin, 07 November 2011

EKONOMI KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN

Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.

Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

PRINSIP KOPERASI  :
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)

Pertama :
1.   Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.   Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.   Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

Kedua :
1.   Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
2.   Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3.   Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4.   Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

JENIS KOPERASI :
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :

1. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
-      koperasi simpan pinjam
-      koperasi serba usaha ( konsumen)





KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP )
“ GRAHA ARTHAMAS ”

Awal berdirinya koperasi Graha Arthamas pada tahun 2008 oleh Bpk. Bintoro Kosasi. koperasi ini didirikan dengan modal awal Rp 150.000.000. total nasabah dari 2008 sampai 2011 adalah 3200 orang. Total pengeluaran dana sekitar ± 2M. Jenis koperasi ini koperasi simpan pinjam, dan dibuka untuk umum dan wilayah nasabah mencakup sejabodetabek. Syarat untuk peminjaman kredit berupa jaminan BPKB sepeda motor atau mobil.  Minimal pinjaman dihitung dari 40% dari harga second. Sistem jasa bayar pajak selain pinjaman dan deposito

Syarat peminjaman kredit :
(Bila atas nama sendiri)
a. 2 Lbr FC KTP permohonan (suami & istri )
b. 1 Lbr FC Kartu Keluarga Permohonan
c. 2 Lbr FC BPKB, STNK, & Lunas Pajak
d. 2 Lbr Gesekan No. Mesin & No. Rangka
e. 3 Lbr Kwitansi kosongan an. Pemohon + bermaterai Rp 6.000
f.  1 Lbr Struk Gaji (pegawai)
g. 1 Lbr FC Buku Kir (Truk, Pick Up, Pick Up Box)

Pemegang saham koperasi ini adalah PT. PANSURYA KEMANG, DEPKOP ASRAMA BRIMOB. Batas waktu telat pembayaran maksimal 3 bulan, jangka pinjaman paling cepat 6 bulan dan paling lama 24 bulan.
Bagi nasabah yang bermasalah diberikan surat peringatan 1 s/d 3, jika surat peringatan diabaikan koperasi akan melakukan tindakan pengambilan barang jaminan.
Tujuan dari koperasi simpan pinjam ini adalah :
1. untuk membantu kalangan menengah kebawah dalam membuka usaha
2. untuk pemakaian barang konsumsi
3. untuk penyimpanan dana masyarakat ( tabungan )


STRUKTUR ORGANISASI

Manager            : Bintaro Kosasi

Asisten Manager  : Tri Endah S.

Pengawas Kredit  : DKI

Marrketing         : 1. Umar
                          2. Aziz

Administrasi        : Dewi
Kasir                 : Mega

Kolektor             : 1. Rusman
                          2. Konim
                          3. Reza

Survey              : 1. Rusman
                          2. Fajar

OB                    : Bimo


Peran masing – masing struktur organisasi :

1. Manager                 : Mengawasi kegiatan yang berlangsung dalam koperasi

2. Asisten Manager      : Mengambil alih tugas manager saat tidak berada ditempat

3. Pengawas Kredit     : Mengawasi lancarnya pembayaran kredit nasabah

4. Marketing              : Mencari nasabah dengan minimum target Rp 100.000.000

5. Administrasi            : mencatat semua transaksi

6. Kasir                     : menerima transaksi pembayaran serta pencairan dana

7. Kolektor                 : Bertugas dalam proses penagihan

8. Survey                  : Interview nasabah yang ingin ikut langsung datang kerumahnya.

9. OB                        : Bertugas menjaga kebersihan


NAMA KELOMPOK :
ANGIE RIYANTI RINNUS (29210187)
APRIYANI PUSPA SARI (20210972)
FITRI SABRINA (22210840)
INTAN ARDITHA (23210558)
OLIVIA CINDY AGUSTINA (25210276)
YUNIANTI TRI ANI ASTUTI  (28210776)
RIFQA SARI ADLY (252210937)



                 

JURNAL EKONOMI KOPERASI

Judul : KOPERASI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN
 
 
ABSTRAK
 
Pada dasarnya “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah berbasis sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. Koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program pemerintah yang kurang berhasil, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia yaitu dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare­na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor­masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me­mer­lukannya. Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha­dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre­dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Maka kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae­rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengem­bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me­num­buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. 

BAB I
 PENDAHULUAN
 
1.1               Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar ekonomi. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan.
Koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. 
 
1.2          PERUMUSAN MASALAH
Koperasi merupakan organisasi yang telah berkembang sejak dulu. Dari zaman ke zaman terdapat beberapa potret atau perubahan perubahan yang membuat sebuah tantangan bagi Koperasi.Untuk itu perlu dilakukan penelitian atau studi secara mendalam guna memperoleh gambaran secara persis potret dan tantangan koperasi, yaitu : 1) Bagaimana potret koperasi Indonesia dalam perkembangannya?, 2) Manfaat apa yang diperoleh dari organisasi Koperasi?, 3) Bagaimana Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas?, dan 4) Peranan apa yang dilakukan Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah?
 
1.3          TUJUAN
Tujuan yang ingin dicapai pada studi ini adalah :
1)      Menganalisis Potret Koperasi Indonesia
2)      Mengetahui manfaat dari organisasi Koperasi
3)      Mengetahui Posisi Koperasi dalam Perdaganag Bebas dan Era Otonomi Daerah
  
1.4          METODE PENELITIAN
1.4.1      Lokasi
Studi ini dilakukan di Indonesia khususnya di daerah Otonomi dan Desa.
1.4.2      Metode Studi
Tehnik pengumpulan data diperoleh dari studi pustaka, Dinas Koperasi dan UKM serta instansi terkait baik tingkat propinsi maupun kabupaten berupa publikasi, dokumen, laporan kegiatan.
1.4.3      Pengolahan Analisis Data
Pengelolaan analisa data dilakukan secara diskriftif reflektif.


BAB II PEMBAHASAN
2.1      Potret Koperasi Indonesia
 Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah anggota sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah tersebut jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. 
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
 
2.2       Kemanfaatan Koperasi
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu. Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar ke­giat­an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut ha­nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.
Dalam suatu negara berkembang organisasi ekono­mi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Ka­rena selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) se­be­nar­nya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sek­tor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu men­dapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat bera­da di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sen­diri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.
 
2.3      Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba­nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng­­hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter­nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak­nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon­sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru­pa­kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per­dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me­mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub­sidi serta dukungan pemerintah. Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be­rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa­sar kecuali ada rasionalisasi produksi dan pasar akan meng­hadapi masa-masa sulit. Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be­sar dari adanya perdagangan bebas. Peniadaan hambatan per­da­gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih­an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be­bas.
 
2.4    Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves­tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar. 
 
 
BAB III 
   PENUTUP
3.1          Kesimpulan
    Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.
 
3.2   Daftar Pustaka
1         Couture, M-F, D. Faber, M. Larim, A-B. Nippierd : Transition to Cooperative Entrepreneurship, ILO and University of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002.
2         Ravi Shankar and Garry Conan : Second Critical Study on Cooperative Legislation and policy  Reform, ICA, RAPA, New Delhi, 2002.
3         Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
4         Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002
 
 
REVIEW
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter­sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber­koperasi karena dinilai bermanfaat. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak­nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon­sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
 
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem­bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah.
 
NAMA KELOMPOK :
ANGIE RIYANTI RINNUS (29210187)
APRIYANI PUSPA SARI (20210972)
FITRI SABRINA (22210840)
INTAN ARDITHA (23210558)
OLIVIA CINDY AGUSTINA (25210276)
YUNIANTI TRI ANI ASTUTI  (28210776)
RIFQA SARI ADLY (252210937)