Selasa, 06 Mei 2014

Penerapan PSAK No.16 , 46, 50, 55, dan 60 pada PT. Global Mediacom Tbk (BMTR)



PSAK 16 ( Aset Tetap)
 
Aset tetap yang di miliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau tujuan administratif dicatat berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusunan dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Penyusutan diakui sebagai penghapusan biaya perolehan aset dikurangi nilai residu dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan tafsiran manfaat ekonomis aset tetap.  Aset tetap kerja sama merupakan aset tetap yang dimiliki secara bersama antara RCTI , PT. Surya Citra Televisi (SCTV) dan PT. Indosiar Visual Mandiri (INDOSIAR). Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, aset tetap kecuali tanah, bangunan dan prasarana serta persediaan non program (antena, dekoder dan aksesoris) telah diasuransikan terhadap risiko kebakaran, pencurian dan risiko lainnya kepada perusahaan asuransi yang merupakan pihak ketiga, kecuali PT. MNC Asuransi Indonesia. Aset tetap digunakan sebagai jaminan atas pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang, liabilitas sewa pembiayaan dan utang obligasi. Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, tidak terdapat indikasi adanya penurunan nilai aset tetap.

PSAK 46 ( Pajak Penghasilan)
Grup melaporkan pajak berdasarkan sistem self-assessment. Fiskus dapat menetapkan atau mengubah pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturam yang berlaku. Grup memiliki eksposur terhadap pajak penghasilan karena terkait pertimbangan yang signifikan dalam menetapkan provisi pajak penghasilan Group. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penetapan akhir pajak nya tidak pasti selama kegiatan usaha normal. Grup mengakui aset dan liabilitas atas masalah pajak yang diharapkan berdasarkan estimasi tambahan pajak yang jatuh tempo. Bila hasil final pajak atas masalah-masalah ini berbeda dengan jumlah yang telah diakui, perbedaan tersebut akan berpengaruh pada pajak penghasilan pada periode dimana penetapan terjadi.


PSAK No. 50, 55 dan 60 (Instrumen Keuangan)


Dalam tahun berjalan, Grup telas menerapkan semua standar baru dan revisi serta interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dari Ikatan Akuntan Indonesia yang rlevan dengan operasinya dan efektif untuk periode akuntansi yang dimulai tanggal 1 januari 2012. Penerapan standar baru dan revisi serta interpretasi telah berdampak terhadap tambahan pengungkapan PSAK 60, Instrumen Keuangan : Pengungkapan. PSAK 60 menggantikan persyaratan pengungkapan dalam PSAK 50 (revisi 2006),  Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. Standar baru ini mengakibatkan tambahan pengungkapan mengenai (a) signifikansi instrumen keuangan  terhadap posisi dan kinerja keuangan Grup, dan (b) sifat dan luasnya risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana Grup terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana mengelola risiko-sisiko tersebut. Nilai wajar setiap sisa investasi pada entitas anak terdahulu pada tanggal hilangnya pengendalian dianggap sebagai nilai wajar pada saat pengakuan awal aset keuangan sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2011), instrumen keuangan : Pengakuan dan Pengukuran atau jika sesuai , biaya perolehan saat pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau pengendalian bersama entitas.