I. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
II. TUJUAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Tujuan hukum menurut beberapa ahli :
1. Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah mengatur pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
2. Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujaun hukum ialah mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pelayanan tujuan negara tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban” merupakan syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menghendaki keadilan.
a. Macam-macam keadilan menurut Aristoteles ialah sebagai berikut:
1. Keadilan distributif atau Justitia distributiva.
2. Keadilan kumulatif atau Justitia cummulativa
Perbedaan antara kedua keadilan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Keadilan distibutif merupakan sesuatu keadilan yang diberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut hak masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan masyarakat antara masyarakat dengan perseorangan. Disini pengertian keadilan bukan persamaan, melainkan perbandingan.
2. Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-maisng anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan kumulatif berperan pada tukar-menukar. Antar barang yang dikehendaki sama banyaknya atau nilainya. keadilan kumulatif lebih menguasai hubungan antar perorangan.
Berikut ini merupakaan sumber – sumber hukum
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
8. Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
III .KAIDAH ATAU NORMA
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin.
Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.
Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain.
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban. Tapi pada makalah ini, kita akan lebih menitikberatkan pada norma etika mengenai kebebasan dan tanggung jawab. Kenapa saya memilih topik tersebut? Karena topik ini merupakan topik yang memiliki banyak pandangan yang berbeda dari tiap-tiap individu. Dan banyak pula yang menyalahgunakan kebebasan dan tanggungjawab itu sendiri dan hal tersebut pastinya akan menimbulkan berbagai masalah.
Isi kaidah / norma
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
2. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna kaidah / norma : Memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Kaidah sosial dibedakan menjadi :
1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia
a. Kaidah kepercayaan/agama
Bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan,
b. Kaidah kesusilaan
Bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga,
2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi
a. Kaidah Kesopanan
Bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia,
b. Kaidah Hukum,
Bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara.
IV.PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
>> PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga “ atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi aatu ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga “ atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi aatu ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
>> HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :
1.Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat
3.Asas demokrasi pancasila
4.Asas adil dan merata
5.Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.Asas hukum
7.Asas kemandirian
8.Asas keuangan
9.Asas ilmu pengetahuan
10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :
1.Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat
3.Asas demokrasi pancasila
4.Asas adil dan merata
5.Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.Asas hukum
7.Asas kemandirian
8.Asas keuangan
9.Asas ilmu pengetahuan
10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
SUMBER :
- http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/03/05/pengertian-ekonomi-hukum-ekonomi/
-www.pustakasekolah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar