Minggu, 25 November 2012

Tugas Bahasa Indonesia 3


Kelompok   1
 
Nama :
1.       Arie Septian (21210040)
2.       Ferry Maihami (22210755)
3.       Rifqa Sari Adly (25210937)
Tugas Bahasa Indonesia

Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia). 
1. Abnormal perfomanca index
2. Adjustment
3. Adjusted price
4. Administrative expenses
5. Advance payment
6. Audit working paper
7. Automatic premium loan
8. Bank line
9. Blanket expense policy
10. Capital adequacy ratio (CAR)
11. Cash disbursement
12. Certified public accountant
13. Checking account
14. Collective rights of stockholders
15. Competitive bid
16. Completion bond
17. Conditional sale floater (insurance)
18. Consumer debenture
19. Continuous budget
20. Cost forecasting
21. Cost of goods sold
22. Economic entity
23. Economic class
24. Financial intermediary
25. Financial reporting


Kata-kata yang kami pilih adalah sbb:
1.       Adjustment
Perusahaan dagang biasanya akan melakukan adjustment terhadap persediaan barang yang tertera pada pembukuan perusahaan dengan jumlah persediaan yang sesungguhnya berada di gudang.
2.       Financial Intermediary
Tugas bank yang utama adalah sebagai Financial Intermediary, yakni sebagai perantara keuangan antara pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
3.       Cost of Good Sold
Salah satu metode dalam mencari laba kotor perusahaan dagang adalah dengan menggunakan metode Cost of Good Sold, yakni dengan mengurangi besaran penjualan perusahaan dengan harga pokok penjualan barang di perusahaan tersebut.
4.       Administrative expenses
Salah satu pendapatan bank yang paling besar adalah dari Administrative expensesyang dibebankan terhadap nasabah.
5.       Cash disbursement
Salah satu tolak ukur dalam penilaian suatu perusahaan yang baik adalah dengan melihat apakah Cash disbursement perusahaan tersebut sudah efisien.

Minggu, 04 November 2012

Tugas Bahasa Indonesia 2



Kelompok 1 3EB09
-          Arie Septian (21210040)
-          Ferry Maihmi (22210755)
-          Rifqa Sari Adly (25210937)
 
Tugas 2 Bahasa Indonesia 2#
 
Judul Buku   : Sistem Informasi Akuntansi
Pengarang    : George H. Bodnar, William S. Hopwood
Penerbit        : Salemba Empat
Tujuan kelompok kami  meninjau buku tersebut, yakni:
1.       Buku tersebut memiliki kelebihan dalam penyampaian materi yang terdapat dalam buku tersebut.
2.       Buku ini merupakan pedoman dalam mata kuliah Sistem Informasi Akuntansi mulai dari semester ini sampai dengan 2 semester ke depan.
3.       Memperkenalkan mahasiswa kepada Sistem Informasi Akuntansi dari pengenalan, pemrosesan, hingga aplikasi-aplikasi siklus akuntansi.
4.       Memperkenalkan mahasiswa pada struktur organisasional fungsi sistem informasi dalam organisasi.
Tujuan Penulis menyusun buku tersebut, adalah:
-          Membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan informasi tentang Sistem Informasi Akuntansi yang relevan.
Rangkuman
                Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah kumpulan sumberdaya, seperti manusia dan peralatan, yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi. Informasi ini dikomunikasikan kepada beragam pengambilan keputusan. SIA mewujudkan perubahan ini apakah secara manual atau terkomputerisasi.
                Istilah sistem informasi menganjurkan penggunaan teknologi komputer dala organisasi untuk menyajikan informasi kepada pemakai. Sistem informasi “berbasis komputer” merupakan sekelompok perangkat keras dan perangkat lunak yang dirancang untuk mengubah data menjadi informasi yang bermanfaat. Berikut beberapa jenis sistem informasi berbasis informasi:
1.       Pengolahan Data. Pengolahan data elektronik – electronic data processing (EDP) adalah pemanfaatan teknologi komputer untuk melakukan pengolahan data transaksi-transaksi dalam suatu organisasi. EDP adalah aplikasi sistem informasi akuntansi paling dasar dalam setiap organisasi.
2.       Sistem Informasi Manajemen – Management Information System (MIS) menguraikan penggunaan teknologi komputer untuk menyediakan informasi bagi pengambilan keputusan para manajer.
3.       Sistem Pendukung Keputusan – Decision Support System (DSS). Dalam Sistem pendukung keputusan, data diproses ke dalam format pengambilan keputusan bagi kepentingan pemakai akhir. DSS mensyaratkan penggunaan model-model keputusan dan basis data khusus, dan benar-benar terpisah dari sistem pengolahan data.
Fungsi sistem informasi adalah bertanggung jawab atas pemrosesan data. Struktur dan lokasi organisasional dari suatu departemen sistem informasi yang besar dengan fungsi organisasinyatelah dibahas dan fungsi-fungsi yang umumnya terdapat di dalamnya sudah dijelaskan. Filosofi perancangan sistem berorientasi-pemakai akan mendukung pe rkembangan pe rilaku dan pendekatan pengembangan sistemnya akan sangat mempertimbangkan konteks organisasional.
Kesimpulan
Menurut kelompok kami, buku tersebut baik untuk dibaca sebagai awal dalam pemahaman Sistem Informasi Akuntansi. Meskipun merupakan buku edisi Indonesia, buku ini sangat menyenangkan untuk dibaca dan untuk dipahami oleh para mahasiswa akuntansi, maupun orang awam sekalipun karena bahasa yang digunakan mudah dimengerti dan tidak membosankan. Dalam buku tersebut juga dilengkapi dengan ilustrasi, gambar, dan bahan diskusi sehingga dapat lebih memperdalam pemahaman tentang Sistem Informasi Akuntansi. Manfaat terpenting dalam buku ini adalah membuka sebuah awal pemahaman tentang Sistem Informasi Akuntansi.

Tugas Bahasa Indonesia 2



Kelompok 1 3EB09
-          Arie Septian (21210040)
-          Ferry Maihmi (22210755)
-          Rifqa Sari Adly (25210937)
 
Tugas 2 Bahasa Indonesia 2#
 
Judul Buku   : Sistem Informasi Akuntansi
Pengarang    : George H. Bodnar, William S. Hopwood
Penerbit        : Salemba Empat
Tujuan kelompok kami  meninjau buku tersebut, yakni:
1.       Buku tersebut memiliki kelebihan dalam penyampaian materi yang terdapat dalam buku tersebut.
2.       Buku ini merupakan pedoman dalam mata kuliah Sistem Informasi Akuntansi mulai dari semester ini sampai dengan 2 semester ke depan.
3.       Memperkenalkan mahasiswa kepada Sistem Informasi Akuntansi dari pengenalan, pemrosesan, hingga aplikasi-aplikasi siklus akuntansi.
4.       Memperkenalkan mahasiswa pada struktur organisasional fungsi sistem informasi dalam organisasi.
Tujuan Penulis menyusun buku tersebut, adalah:
-          Membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan informasi tentang Sistem Informasi Akuntansi yang relevan.
Rangkuman
                Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah kumpulan sumberdaya, seperti manusia dan peralatan, yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi. Informasi ini dikomunikasikan kepada beragam pengambilan keputusan. SIA mewujudkan perubahan ini apakah secara manual atau terkomputerisasi.
                Istilah sistem informasi menganjurkan penggunaan teknologi komputer dala organisasi untuk menyajikan informasi kepada pemakai. Sistem informasi “berbasis komputer” merupakan sekelompok perangkat keras dan perangkat lunak yang dirancang untuk mengubah data menjadi informasi yang bermanfaat. Berikut beberapa jenis sistem informasi berbasis informasi:
1.       Pengolahan Data. Pengolahan data elektronik – electronic data processing (EDP) adalah pemanfaatan teknologi komputer untuk melakukan pengolahan data transaksi-transaksi dalam suatu organisasi. EDP adalah aplikasi sistem informasi akuntansi paling dasar dalam setiap organisasi.
2.       Sistem Informasi Manajemen – Management Information System (MIS) menguraikan penggunaan teknologi komputer untuk menyediakan informasi bagi pengambilan keputusan para manajer.
3.       Sistem Pendukung Keputusan – Decision Support System (DSS). Dalam Sistem pendukung keputusan, data diproses ke dalam format pengambilan keputusan bagi kepentingan pemakai akhir. DSS mensyaratkan penggunaan model-model keputusan dan basis data khusus, dan benar-benar terpisah dari sistem pengolahan data.
Fungsi sistem informasi adalah bertanggung jawab atas pemrosesan data. Struktur dan lokasi organisasional dari suatu departemen sistem informasi yang besar dengan fungsi organisasinyatelah dibahas dan fungsi-fungsi yang umumnya terdapat di dalamnya sudah dijelaskan. Filosofi perancangan sistem berorientasi-pemakai akan mendukung pe rkembangan pe rilaku dan pendekatan pengembangan sistemnya akan sangat mempertimbangkan konteks organisasional.
Kesimpulan
Menurut kelompok kami, buku tersebut baik untuk dibaca sebagai awal dalam pemahaman Sistem Informasi Akuntansi. Meskipun merupakan buku edisi Indonesia, buku ini sangat menyenangkan untuk dibaca dan untuk dipahami oleh para mahasiswa akuntansi, maupun orang awam sekalipun karena bahasa yang digunakan mudah dimengerti dan tidak membosankan. Dalam buku tersebut juga dilengkapi dengan ilustrasi, gambar, dan bahan diskusi sehingga dapat lebih memperdalam pemahaman tentang Sistem Informasi Akuntansi. Manfaat terpenting dalam buku ini adalah membuka sebuah awal pemahaman tentang Sistem Informasi Akuntansi.

Tugas Bahasa Indonesia 2



Kelompok 1 3EB09
-          Arie Septian (21210040)
-          Ferry Maihmi (22210755)
-          Rifqa Sari Adly (25210937)
 
Tugas 2 Bahasa Indonesia 2#
 
Judul Buku   : Sistem Informasi Akuntansi
Pengarang    : George H. Bodnar, William S. Hopwood
Penerbit        : Salemba Empat
Tujuan kelompok kami  meninjau buku tersebut, yakni:
1.       Buku tersebut memiliki kelebihan dalam penyampaian materi yang terdapat dalam buku tersebut.
2.       Buku ini merupakan pedoman dalam mata kuliah Sistem Informasi Akuntansi mulai dari semester ini sampai dengan 2 semester ke depan.
3.       Memperkenalkan mahasiswa kepada Sistem Informasi Akuntansi dari pengenalan, pemrosesan, hingga aplikasi-aplikasi siklus akuntansi.
4.       Memperkenalkan mahasiswa pada struktur organisasional fungsi sistem informasi dalam organisasi.
Tujuan Penulis menyusun buku tersebut, adalah:
-          Membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan informasi tentang Sistem Informasi Akuntansi yang relevan.
Rangkuman
                Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah kumpulan sumberdaya, seperti manusia dan peralatan, yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi. Informasi ini dikomunikasikan kepada beragam pengambilan keputusan. SIA mewujudkan perubahan ini apakah secara manual atau terkomputerisasi.
                Istilah sistem informasi menganjurkan penggunaan teknologi komputer dala organisasi untuk menyajikan informasi kepada pemakai. Sistem informasi “berbasis komputer” merupakan sekelompok perangkat keras dan perangkat lunak yang dirancang untuk mengubah data menjadi informasi yang bermanfaat. Berikut beberapa jenis sistem informasi berbasis informasi:
1.       Pengolahan Data. Pengolahan data elektronik – electronic data processing (EDP) adalah pemanfaatan teknologi komputer untuk melakukan pengolahan data transaksi-transaksi dalam suatu organisasi. EDP adalah aplikasi sistem informasi akuntansi paling dasar dalam setiap organisasi.
2.       Sistem Informasi Manajemen – Management Information System (MIS) menguraikan penggunaan teknologi komputer untuk menyediakan informasi bagi pengambilan keputusan para manajer.
3.       Sistem Pendukung Keputusan – Decision Support System (DSS). Dalam Sistem pendukung keputusan, data diproses ke dalam format pengambilan keputusan bagi kepentingan pemakai akhir. DSS mensyaratkan penggunaan model-model keputusan dan basis data khusus, dan benar-benar terpisah dari sistem pengolahan data.
Fungsi sistem informasi adalah bertanggung jawab atas pemrosesan data. Struktur dan lokasi organisasional dari suatu departemen sistem informasi yang besar dengan fungsi organisasinyatelah dibahas dan fungsi-fungsi yang umumnya terdapat di dalamnya sudah dijelaskan. Filosofi perancangan sistem berorientasi-pemakai akan mendukung pe rkembangan pe rilaku dan pendekatan pengembangan sistemnya akan sangat mempertimbangkan konteks organisasional.
Kesimpulan
Menurut kelompok kami, buku tersebut baik untuk dibaca sebagai awal dalam pemahaman Sistem Informasi Akuntansi. Meskipun merupakan buku edisi Indonesia, buku ini sangat menyenangkan untuk dibaca dan untuk dipahami oleh para mahasiswa akuntansi, maupun orang awam sekalipun karena bahasa yang digunakan mudah dimengerti dan tidak membosankan. Dalam buku tersebut juga dilengkapi dengan ilustrasi, gambar, dan bahan diskusi sehingga dapat lebih memperdalam pemahaman tentang Sistem Informasi Akuntansi. Manfaat terpenting dalam buku ini adalah membuka sebuah awal pemahaman tentang Sistem Informasi Akuntansi.

Senin, 29 Oktober 2012

BAHASA INDONESIA 2


Tugas Bahasa Indonesia 2 (Tugas I)
Buat kelompok kerja (terdiri atas 3 mahasiswa)
Kelompok:
Arie Septian (21210040)
Ferry Maihami (22210755)
Rifqa Sari Adly (25210937)

Tugas yang harus dikerjakan dan diuplod pada blog masing-masing dalam minggu ini. Batas akhir pengumpulan hari Jum’at malam 19 Oktober 2012.
Terdapat 2 soal yang harus diselesaikan. 
(1) Beri komentar tentang artikel berikut ini:
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku. 
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
Menurut saya kesalahan terdapat pada penempatan tanda koma (,) yang kurang tepat seperti dalam kalimat pertama setelah kata perekonomian,kalimat ketiga setelah kata kata lain, dan pada kalimat terakhir setelah katadihasilkan seharusnya tidak menggunakan tanda koma(,). Salah penulisan juga terjadi pada kata bias dalam kalimat kedua yang seharusnya di tulis katabisa.
Penggunaan kata yang kurang efisien, terdapat pada kalimat “Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan…..”. Seperti yang kita ketahui, kata adalah dan merupakan digunakan untuk menjelaskan sesuatu namun penggunaan kedua kata tersebut secara bersamaan merupakan suatu kesalahan.

(2). Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah. 
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian

Rumusan masalah :
1.      Apa penyebab pemukiman menjadi kumuh?
2.      Apa akibat dari adanya pemukiman yang kumuh?
3.      Bagaimana mekanisme terjadinya pemukiman kumuh?
Tujuan :
1.      Untuk mengetahui penyebab pemukiman kumuh
2.      Untuk mengetahui akibat dari pemukiman kumuh tersebut
3.      Untuk mengetahui bagaimana terjadinya pemukiman menjadi kumuh

Minggu, 08 April 2012

SOAL PILIHAN GANDA ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

NAMA : RIFQA SARI ADLY
NPM    : 25210937
KELAS: 2EB09

1. suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas           sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu, Merupakan pengertian dari :
    a. hukum perjanjian
    b. hukum dagang
    c. hukum perdata
    d. hukum perikatan
Jawaban : D


2. Dalam Pasal berapakah asas kebebasan berkontrak tercantum ?
    a. Pasal 1338 KUH
    b. Pasal 1324 KUH
    c. Pasal 1333 KUH
    d. Pasal 1432 KUH
Jawaban : A


3. Manakah yang termasuk macam-macam perjanjian?
    a. Pelaksanaan perjanjian
    b. Perjanjian sepihak dan timbal balik
    c. Terlibat Hukum
    d. Suatu Hal tertentu
Jawaban : B


4. Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan,, merupakan pendapat standar kontrak menurut :
    a. Mariam Darus
    b. Pasal KUHP
    c. Remi Syahdeini
    d. Auguste Compte
Jawaban : C


5. Manakah yang termasuk Bentuk-bentuk badan usaha?
    a. Pengusaha dan karyawannya
    b. BUMN
    c. Pengusaha dan kewajibannya
    d. Salah semua
Jawaban : B





     

BAB III. HUKUM DAGANG


1.   HUBUNGAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut: 
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

2.   BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

3.   HUBUNGAN PENGUSAHA DAN KARYAWANNYA
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:

a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.

b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4.   PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA

* Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
* Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
* Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
* Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
* Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
* Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
* Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5.   BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

-Perusahaan Perorangan

Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

-Firma

Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

-Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

6. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

7. Koperasi

Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

8. Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

SUMBER :
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum-dagang/
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha

BAB II. HUKUM PERJANJIAN


1.   STANDAR KONTRAK
 Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis  tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
ü  Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
ü  Subjek dan jangka waktu kontrak
ü  Lingkup kontrak
ü  Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
ü  Kewajiban dan tanggung jawab
ü  Pembatalan kontrak
b)    Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
ü  Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
ü Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2.   MACAM-MACAM PERJANJIAN
Perjanjian Timbal Balik

Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.

Perjanjian Cuma – Cuma

Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

Perjanjian Atas Beban

Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

Perjanjian Bernama ( Benoemd )

Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.

Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )

Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.

Perjanjian Obligatoir

Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )

Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).

Perjanjian Konsensual

Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).

Perjanjian Real

Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.

10. Perjanjian Liberatoir

Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).

11. Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )

Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.

12. Perjanjian Untung – untungan

Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.

13. Perjanjian Publik

Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).

14. Perjanjian Campuran

Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.

3.   SYARAT SAH NYA PERJANJIAN
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN PASAL 1320 KUHPerdata
1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

4.   PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan

4. Terlibat Hukum

5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

SUMBER :