1. STANDAR KONTRAK
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru
tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan
kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis
tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
ü Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
ü Subjek dan jangka waktu kontrak
ü Lingkup kontrak
ü Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
ü Kewajiban dan tanggung jawab
ü Pembatalan kontrak
b) Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi
2 yaitu umum dan khusus.
ü Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
ü Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan
pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh
pemerintah.
2. MACAM-MACAM PERJANJIAN
Perjanjian Timbal
Balik
Perjanjian timbal
balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan
Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah
suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan
kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas
beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu
terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada
hubungannya menurut hukum.
Perjanjian Bernama (
Benoemd )
Perjanjian bernama
adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa
perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
Perjanjian Tidak
Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak
bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan
nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
Perjanjian Obligatoir
Perjanjian
obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para
pihak.
Perjanjian Kebendaan
( Zakelijk )
Perjanjian
kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu
benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk
menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual
adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian
kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah
mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
Perjanjian Real
Yaitu suatu
perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian,
yaitu pemindahan hak.
10. Perjanjian
Liberatoir
Perjanjian dimana
para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
11. Perjanjian
Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian
dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
12. Perjanjian Untung
– untungan
Menurut Pasal 1774
KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu
perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun
bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
13. Perjanjian Publik
Perjanjian publik
yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum
publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak
lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan
(subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
14. Perjanjian
Campuran
Perjanjian campuran
adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.
3. SYARAT SAH NYA PERJANJIAN
SYARAT
SAHNYA PERJANJIAN PASAL 1320 KUHPerdata
1 Adanya kesepakatan
kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah
pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah
setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa,
ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi
laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th
bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata
karena berlaku secara umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah
suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata,
suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan
suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. PEMBATALAN
DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
SUMBER :