Senin, 02 Januari 2012

JURNAL EKONOMI KOPERASI

PERCEPATAN PENINGKATAN EKONOMI PEDESAAN  
MELALUI PENGEMBANGAN KOPERASI BERBASIS 
AGRIBISNIS  DI DAERAH PEDESAAN



Abstrak
Ketidakberdayaan masyarakat pedesaan salah satunya akibat kebijakan yang  
mismatch di  masa lalu, yaitu kebijakan yang melupakan  sektor pertanian sebagai 
dasar keunggulan maupun kompetitif. Berkaitan dengan itu pembangunan 
ekonomi kerakyatan di  daerah Riau difokuskan kepada pemberdayaan petani 
terutama di pedesaan, nelayan, perajin, dan pengusaha industri kecil. Untuk 
memajukan ekonomi di daerah sebagai percepatan pembangunan ekonomi 
yang berbasis kerakyatan, maka perlu dikembangkan koperasi sebagai 
sokoguru perekonomian masyarakat. Berkembangnya koperasi di 
daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan 
ekonomi di daerah dan sekaligus meningkatkan ekonomi di daerah pedesaan.

I. PENDAHULUAN
Secara kuantitatif pelaksanaan pembangunan di daerah Riau telah mencapai 
hasil yang cukup baik seperti yang terlihat dari data tingkat pertumbuhan 
ekonomi. Selama periode  2002-2007 pertumbuhan ekonomi Riau sebesar 
8,40%, pertumbuhan yang tinggi ini ditopang oleh sektor pertanian khususnya 
subsektor perkebunan.
Guna memacu pertumbuhan ekonomi khususnya di pedesaan, Pemerintah 
Daerah Riau mencanangkan pembangunan melalui program pemberantasan 
kemiskinan, kebodohan dan pembangunan infrastruktur (lebih dikenal dengan 
program K2I). Program K2I ini mengacu kepada Lima Pilar Utama pembangunan 
Daerah Riau sebelumnya,  yaitu: 1) pembangunan ekonomi berbasiskan kerakyatan; 
2) pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia; 3) pembangunan
 kesehatan/olahraga; 4) pembangunan/kegiatan seni budaya; dan 5) pembangunan 
dalam rangka meningkatkan iman dan taqwa. Pembangunan ekonomi kerakyatan 
difokuskan kepada pemberdayaan petani terutama di pedesaan, nelayan, perajin, 
dan pengusaha industri kecil. 


II. METODE PENELITIAN
 Penelitian ini dilakukan melalui survey dengan metode deskriptif (Descriptive 
Research). Tujuan penelitian deskriptif adalah untuk membuat penyanderaan 
secara sistimatis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat  
populasi atau daerah tertentu. Penelitian pengembangan koperasi ini terfokus 
kepada studi pengembangan lembaga ekonoomi melalui koperasi di daerah 
pedesaan. Penelitian ini mempergunakan metode survei dengan penentuan 
lokasi secara bertahap dan sepenuhnya dilakukan di daerah/kecamatan. 
yang dipilih sebagai tempat penelitian adalah daerah potensial untuk 
pengembangan koperasi dari segi; jenis usaha dan potensi sumberdaya manusia.

III. HASIL dan PEMBAHASAN
            Berdasarkan informasi dan data yang ada pada Dinas Koperasi Propinsi Riau, 
rataan umur koperasi sekitar 10,2 tahun dengan rentangan 5,21 tahun sampai 
16,4 tahun. Apabila dibandingkan dengan perusahaan bisnis lainnya, maka koperasi 
di Propinsi Riau cukup matang dalam perkembangannya dan tentu akan memperlihatkan 
dampak terhadap kesejahteraan anggotanya. Secara sinerji kemajuan koperasi itu 
seharusnya sudah memperlihatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan perekonomian 
terutama di daerah pedesaan. Hal ini disebebakan sebagian besar koperasi itu berada 
di daerah pedesaan, khususnya di daerah-daerah sentra produksi pertanian.
            Guna memacu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan 
di masa datang, maka pemerintah Daerah Riau melalui  Dinas Koperasi dan 
UKM memetapkan arah kebijakan pembangunan bidang Koperasi dan  UKM 
(Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Riau, 2007), antara lain: Mengembangkan 
koperasi dan usaha kecil-menengah melalui pembinaan pengembangan koperasi 
dan UKM secara umum dalam  pelaksanaan ekonomi kerakyatan guna 
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan  serta kegiatan-kegiatan produktif yang 
mempunyai nilai tambah; Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi  produktif 
dan efisien dalam bentuk koperasi dan UKM melalui perluasan wawasan pengetahuan, 
organisasi, manajemen usaha, dan pengalaman untuk meningkatkan kualitas pelayanan 
kepada anggota masyarakat sehingga dapat meningkatkan keyakinan masyarakat dan 
dunia usaha lainnya untuk menanamkan investasi pada koperasi dan UKM

IV. KESIMPULAN
Alternatif pemberdayaan koperasi di daerah adalah melalui konsep 
mekanisme  kerjasama atau keterkaitan dengan perusahaan besar dalam 
bentuk kemitraan usaha. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempersempit 
kesenjangan yang terjadi antara usaha kecil menengah yang sebagian besar
memayungi masyarakat miskin dengan BUMN dan BUMS. 
Dalam pembangunan koperasi untuk percepatan ekonomi daerah, 
sangat perlu adanya kemitraan. Kemitraan yang dimaksud adalah dalam 
bentuk partisipasi dari semua unsur yang terkait untuk pengembangan koperasi.  
Pembangunan koperasi didasari oleh adanya potensi di daerah yang dapat  
mendukung berjalannya koperasi, antara lain: masyarakat, pengusaha 
(kecil dan menengah), industri rumah tangga, dan untuk daerah pedesaan
 adanya masyarakat petani.

SUMBER:Sumber:http://almasdi.unri.ac.id/artikel_pdf


NAMA KELOMPOK :
ANGIE RIYANTI RINNUS (29210187)
APRIYANI PUSPA SARI (20210972)
FITRI SABRINA (22210840)
INTAN ARDITHA (23210558)
OLIVIA CINDY AGUSTINA (25210276)
RIFQA SARI ADLY (25210937)
YUNIANTI TRI ANI ASTUTI (28210776)
 

JURNAL EKONOMI KOPERASI

KOPERASI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN
ABSTRAK
Pada dasarnya “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah berbasis sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. Koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program pemerintah yang kurang berhasil, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia yaitu dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare­na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor­masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me­mer­lukannya. Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha­dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre­dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Maka kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae­rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengem­bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me­num­buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. 

BAB I
 PENDAHULUAN
1.1               Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar ekonomi. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan.
Koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
1.2          PERUMUSAN MASALAH
Koperasi merupakan organisasi yang telah berkembang sejak dulu. Dari zaman ke zaman terdapat beberapa potret atau perubahan perubahan yang membuat sebuah tantangan bagi Koperasi.Untuk itu perlu dilakukan penelitian atau studi secara mendalam guna memperoleh gambaran secara persis potret dan tantangan koperasi, yaitu : 1) Bagaimana potret koperasi Indonesia dalam perkembangannya?, 2) Manfaat apa yang diperoleh dari organisasi Koperasi?, 3) Bagaimana Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas?, dan 4) Peranan apa yang dilakukan Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah?
1.3          TUJUAN
Tujuan yang ingin dicapai pada studi ini adalah :
1)      Menganalisis Potret Koperasi Indonesia
2)      Mengetahui manfaat dari organisasi Koperasi
3)      Mengetahui Posisi Koperasi dalam Perdaganag Bebas dan Era Otonomi Daerah
  
1.4          METODE PENELITIAN
1.4.1      Lokasi
Studi ini dilakukan di Indonesia khususnya di daerah Otonomi dan Desa.
1.4.2      Metode Studi
Tehnik pengumpulan data diperoleh dari studi pustaka, Dinas Koperasi dan UKM serta instansi terkait baik tingkat propinsi maupun kabupaten berupa publikasi, dokumen, laporan kegiatan.
1.4.3      Pengolahan Analisis Data
Pengelolaan analisa data dilakukan secara diskriftif reflektif.

BAB II PEMBAHASAN
2.1      Potret Koperasi Indonesia
 Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah anggota sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah tersebut jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. 
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
2.2       Kemanfaatan Koperasi
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu. Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar ke­giat­an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut ha­nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.
Dalam suatu negara berkembang organisasi ekono­mi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Ka­rena selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) se­be­nar­nya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sek­tor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu men­dapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat bera­da di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sen­diri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.
2.3      Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba­nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng­­hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter­nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak­nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon­sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru­pa­kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per­dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me­mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub­sidi serta dukungan pemerintah. Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be­rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa­sar kecuali ada rasionalisasi produksi dan pasar akan meng­hadapi masa-masa sulit. Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be­sar dari adanya perdagangan bebas. Peniadaan hambatan per­da­gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih­an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be­bas.
2.4    Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves­tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
BAB III 
   PENUTUP
3.1          Kesimpulan
    Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.
3.2   Daftar Pustaka
1         Couture, M-F, D. Faber, M. Larim, A-B. Nippierd : Transition to Cooperative Entrepreneurship, ILO and University of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002.
2         Ravi Shankar and Garry Conan : Second Critical Study on Cooperative Legislation and policy  Reform, ICA, RAPA, New Delhi, 2002.
3         Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
4         Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002
REVIEW
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter­sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber­koperasi karena dinilai bermanfaat. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak­nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon­sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem­bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah.
 
NAMA KELOMPOK :
ANGIE RIYANTI RINNUS (29210187)
APRIYANI PUSPA SARI (20210972)
FITRI SABRINA (22210840)
INTAN ARDITHA (23210558)
OLIVIA CINDY AGUSTINA (25210276)
YUNIANTI TRI ANI ASTUTI  (28210776)
RIFQA SARI ADLY (25210937)

JURNAL EKONOMI KOPERASI

PERINGKAT PROPINSI DALAM MEMBANGUN EKONOMI KOPERASI ANALISIS BERDASARKAN INDEKS PEKREKONOMIAN

 


Penulis : Johnny W. Situmorang
Sumber : http://www.smecda.com/kajian/files/Jurnal_3_2008/04_Johnny_W.pdf


ABSTRAK
Cooperative Economic development is an integral part of national economic development. The higher capacity of the region in national economy, it should be reflected on the higher regional cooperative economy. In the era of regional outonomy, cooperative developmet constitutes one of the main authorities of the head of the regions. In compliance with the environmental and climate changes, every province will spur to developing cooperative economy to materalizing people’s economy. One of the encouragements to enhance inter regional competition is by identifying the position of the province nationally. By using regional cooperative economic performance/PEKR index, then the provincial rank in could be identified. The result of the analysis shows a good performance of one province is not always indicated by the high regional economy capacity in the national economy. In, 2006 the highest rank was achieved by the Province of Gorontalo, although this province having low regional economic capacity, but it was able to create very high cooperative economy


I.PENDAHULUAN
Pasca krisis ekonomi Indonesia telah memasuki usia 10 tahun. Kemajuan perekonomian Indonesia secara mendasar masih belum meningkat, meskipun stabilitas ekonomi makro telah pulih, khususnya dari indikator nilai tukar rupiah yang stabil, inflasi yang terkendali, dan neraca perdagangan luar negeri yang positif, yang didukung oleh stabilitas politik. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi membutuhkan dukungan investasi yang tinggi pula baik dari investasi langsung nasional maupun asing (FDI). Dunia usaha, khususnya lembaga koperasi, belum menjadi andalan dalam menggerakkan sumberdaya domestik. Itu sebabnya, pengangguran dan kemiskinan masih menjadi persoalan pokok pembangunan ekonomi yang tidak hanya di perdesaan juga sudah menggapai perkotaan.
            Persoalan mendasar yang menjadi penentu kemampuan menarik investasi ke Indonesia adalah iklim investasi dan bisnis yang tidak kondusif. Dari berbagai survey nasional dan internasional menyangkut bisnis dan ekonomi, Indonesia selalu berada pada posisi yang rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Artinya, Indonesia belum menjadi negara tujuan investasi. Kalaupun ada aliran investasi ke Indonesia belum menyentuh bidang usaha yang menjadi andalan perekonomian dan masih terlihat dunia usaha lebih menyukai pusat operasinya di regional (daerah) tertentu saja, khususnya di Pulau Jawa dan Pulau Bali.


II. METODE ANALISIS
Berbagai metode dapat dikembangkan untuk menjawab masalah yang dikemukakan di atas. Selama ini, persoalan menyangkut peran koperasi lebih sering dikumandangkan berdasarkan analisis historikal yang normatif. Tulisan ini mencoba menampilkan analisis yang lebih positif dengan menggunakan fakta empirik menyangkut posisi ekonomi koperasi dikaitkan dengan kemampuan ekonomi regional dimana koperasi itu berada. Pendekatan relatifitas menjadi dasar dalam analisis ini. Untuk mengetahui bagaimana provinsi dalam pengembangan ekonomi koperasi digunakan metode indeks, berdasarkan Indeks Performa Ekonomi Koperasi Regional (IPEKR) dari sisi regional atau propinsi atau kawasan Indonesia (selanjutnya disebut regional) atau Regional Cooperative Economic Performance Index (RCEPI)
Pendekatan analisis berdasarkan IPEKR atau indeks RCEP tersebut dirumuskan dalam beberapa persamaan berikut ini. Ukuran ekonomi koperasi regional/propinsi (UEKR) atau disebut juga sebagai regional cooperative economic size (RCES) adalah sebagai berikut:
UEKR =   VUKN          
                 VUKR
Dimana VUKR = volume usaha koperasi regional/propinsi (Rp triliun) dan VUKN = volume usaha koperasi nasional (Rp triliun).
Ukuran ekonomi regional/propinsi (UER) atau disebut juga sebagai regional economic size (RES) dirumuskan sebagai berikut:
UER =  PDRB
              PDB
Dimana PDRB = produk domestik regional bruto dari propinsi dan PDB = produkdomestik bruto Indonesia.
IPEKR atau RCEPI dapat dirumuskan sebagai rasio antara UEKR dengan UER,
yakni:
IPEKR = UEKR
                UER
Dimana UEKR = ukuran ekonomi koperasi regional dan UER = ukuran ekonomi regional
Metode ini cukup baik untuk menjelaskan rating dan peringkat regional/propinsi
dalam pengembangan ekonomi atau bisnis koperasi


III.HASIL ANALISIS

3.1. Rating dan Peringkat Propinsi
            Sebagaimana terlihat dalam metode analisis, IPEK merupakan ukuranrating propinsi dalam performa ekonomi koperasi. Pada tahun 2006, sebaran rating propinsi sangat beragam. Rating tertinggi adalah mencapai 5.6086 dan terendah 0.1224. Rating 5.6086 menunjukkan bahwa performa ekonomi koperasi regional mencapai 5.61 kali lebih tinggi daripada kemampuan ekonomi regionalnya. Dengan kata lain, setiap 1% pangsa ekonomi regional terhadap nasional akan menciptakan 5.61% ekonomi koperasi regional. Rating 0.1224 berarti setiap 1% pangsa ekonomi regional hanya menciptakan 0.1224% ekonomi koperasi atau 87.76% di bawah kapasitas ekonomi regionalnya.
            Hasil dari analisis ini memperlihatkan suatu hal yang tidak disangka sebelumnya secara radikal. Justru rating tertinggi dicapai oleh Propinsi Gorontalo (5.6086) dan terrendah Propinsi Kepulauan Riau (0.1224). Rating tinggi dicapai oleh 12 propinsi, yakni Gorontalo, Bali (3.5734), Jawa Timur (2.3627), Maluku (2.3113), DI Yogyakarta (1.7472), Jawa Tengah (1.6723), NTB (1.3200), Sumatera Selatan (1.2468), Sulawesi Utara (1.1426), Sulawesi Selatan (1.0870), Lampung (1.0632), dan Sulawesi Tenggara (10239). Dengan rating tersebut, maka secara berurutan peringkat-1 diduduki oleh Propinsi Gorontalo, dan seterusnya sesuai dengan rating di atas. Hal yang mengejutkan lagi adalah propinsi yang selama ini diketahui selalu menunjukkan jumlah koperasi yang banyak ternyata tidak selamanya mampu menduduki posisi tertinggi dalam mengembangkan ekonomi koperasi. Hal ini terlihat misalnya Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Riau. Bahkan posisi DKI Jakarta terpuruk pada urutan ke-21.

3.2. Ukuran Ekonomi Regional
            Sejauhmana kemampuan ekonomi relatif regional/propinsi terhadap nasional merupakan ukuran ekonomi regional atau kapasitas dari propinsi tersebut dalam bidang ekonomi. Kapasitas itu diukur berdasarkan PDRB dan PDB yang biasa digunakan untuk mengukur perekonomian.
            Memperhatikan kapasitas regional, semestinya propinsi yang memiliki kapasitas tinggi dalam perekonomian akan menunjukkan performa ekonomi koperasi yang juga harus tinggi. Namur kenyataannya berbeda, hal tersebut sangat tergantung pada strategi dan upaya propinsi menggerakkan sumberdaya ekonomi koperasi di wilayahnya. Kalau propinsi tersebut mampu menggerakkan sumberdaya koperasi melebihi UER-nya maka propinsi tersebut dinyatakan bekerja secara penuh memanfaatkan kapasitas ekonomi regionalnya. Sebaliknya, kalau propinsi tersebut tidak sanggup menggerakkan sumberdayanya maka performa ekonomi koperasi regional akan rendah. Artinya, propinsi tidak mampu menggunakan kapasitas ekonominya dengan baik untuk memajukan koperasi sebagai wujud ekonomi rakyat.

3.3. Ukuran Ekonomi Koperasi Regional
            Gambaran mengenai kemampuan propinsi mengembangkan ekonomi koperasi terlihat dari ukuran ekonomi koperasi regional (UEKR). Dimensi ini menunjukkan sejauhmana propinsi memberikan kontribusi terhadap ekonomi koperasi secara nasional. Indikator ini juga mencerminkan kapasitas propinsi dalamekonomi koperasi.
            Kapasitas ekonomi regional, yakni propinsi, pulau, dan kawasan, berdasarkan UER dan UEKR yang tinggi ternyata belum menjamin tingginya peringkat propinsi itu dalam performa ekonomi koperasi. IPEKR beberapa propinsi yang memiliki kapasitas tinggi baik ekonomi regional maupun ekonomi koperasi, hanya Jawa Timur dan Jawa Tengah yang masuk dalam kategori performa baik. Sedangkan Jawa Barat, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta tidak termasuk sebagai propinsi yang performanya baik.

IV. Penutup
Dari uraian di atas dapat dinyatakan model analisis PEKR (Performa Ekonomi Koperasi Regional) dapat menjelaskan dengan baik posisi proninsi dalam perekonomian koperasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa peringkat tertinggi propinsi tidak selalu memperlihatkan ukuran ekonomi regional yang tinggi secara nasional. Kondisi itumembuat beberapa propinsi yang kapasitas ekonomi regionalnya rendah terhadap nasional menempati posisi yang tertinggi dilihat dari performanya. Penyebabnya terkait pada strategi mobilisasi kekuatan ekonomi yang tidak fokus pada koperasi.
Untuk itu, penyelesaiannya adalah bagi kepala daerah yang peringkatnya rendah tapi kapasitas ekonominya tinggi meninjau kembali rencana strategi pembangunan daerah dan implementasi rencana tersebut agar tetap memberikan nilai yang tinggi pada koperasi. Hal ini dimungkinkan karena otonomi daerah memberikan keleluasaan kepala daera untuk mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan spesifikasi lokal daerahnya. Peringkat rendah propinsi dalam pengembangan koperasi seharusnya menjadi pemicu peningkatan persaingan antar daerah agar ekonomi koperasi semakin meningkat.





DAFTAR PUSTAKA

_____________, (2005). World Investment Report. Website UNCTAD. Swiss.
_____________, (2008). Statistik Indonesia 2008. Website BPS. Jakarta.
_____________, (2008). Statistik Bank Indonesia. Websit BI. Jakarta
Situmorang, Johnny W., (2006). Pemeringkatan Koperasi Berdasarkan Membership Dignity
Performance Index. Studi Kasus Koperasi di Kabupaten Bandung. Bahan Diskusi Isyusyu Strategis, Kedeputian Pengkajian KUKM, Kementerian KUKM. Jakarta, Kamis 12
Oktober. Jakarta.
Situmorang, Johnny W, Pariaman Sinaga, dan Rinie Sriyanti, (2006). Prototipe Model
Pemeringkatan Koperasi Berdasarkan Cooperative Membership Dignity Index. Studi
Kasus Koperasi di Kabupaten Bandung. Majalah Infokop, Deputi Bidang Pengkajian
Sumberdaya UKMK, Kementerian Negara KUKM, Desember 2006. Jakarta13
Situmorang, Johnny W., (2007). Sektor Industri Manufaktur Pilihan Investasi PMDN dan
PMA, Tahun 2001-2006. Communication Paper, CBES. Jakarta, Pebruari.
__________________, (2007). Performa Regional Menarik Investasi PMDN dan PMA, Tahun
2001-2006. CBES-Communication Paper, Maret.
__________________, (2007). Kalimantan Tengah Peringkat Pertama Menarik PMDN.
Feature Website KB. Antara. Mei 2007.
__________________, (2007). Pilihan Investasi PMDN Sektor Industri Manufaktur Dan PMA,
Tahun 2001-2006. CBES-Communication Paper, Maret 2007.
__________________, (2007). Banten Peringkat Pertama Menarik PMA. CBESCommunication Paper, Mei 2007.
Situmorang, Johnny W, dkk., (2007). Studi Pengembangan Model Pemeringkatan Koperasi.
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UMKM, Kementerian Negara KUKM. Jakarta
NAMA KELOMPOK :
ANGIE RIYANTI RINNUS ( 29210187 )
AFRIYANI PUSPA SARI ( 20210972 )
FITRI SABRINA ( 22210840 )
INTAN ARDITHA ( 23210558 )
OLIVIA CINDY AGUSTINA ( 25210276 )
RIFQA SARI ADLY ( 25210937 )
YUNIANTI TRI ANI ASTUTI ( 28210776 )

JURNAL EKONOMI KOPERASI


KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN
EKONOMI PANCASILA

Abstrak
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia  untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi  (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa  sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.

Pendahuluan
Indonesia telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945Dengan demikian maka Proklamasi juga merupakan janji bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itu secara konsisten, murni dan bersama segenap rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional dalam tingkat, harkat, martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain. Perjuangan bangsa tahap kedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun hasilnya masih sangat mengecewakan bahkan terlihat semakin jauh dari gambaran cita-cita bangsa Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD 1945).

Pembahasan
Mempelajari perjalanan sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945 hingga sekarang (1945 – 2003) dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 belum pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen sesuai dengan tujuan semula. Tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar NKRI disahkan dan berlaku bagi seluruh tanah air Indonesia, kemudian disusul pembentukan suatu Kabinet Presidensiil sesuai ketentuan UUD 1945 yang sudah disahkan itu. Tetapi pada tanggal 14 Nopember 1945 BP-KNIP (yang melakukan fungsi MPR sebelum MPR terbentuk) mengusulkan kepada Presiden agar Kabinet Presidensiil diganti dengan Kabinet Parlementer yang dipimpin seorang Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada DPR. Maka Kabinet Presidensiil tadi dibubarkan dan diganti Kabinet Parlementer (dengan Perdana Menteri Syahrir I), yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Jadi UUD 1945 hanya berlaku selama 3 (tiga) bulan kurang 3 hari.
Dari pengalaman selama 58 tahun kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945,  lebih dari 50 tahun telah diterapkan sistem demokrasi liberal yang menyimpang dari platform Amanat Proklamasi (Pancasila dan UUD 1945), yang membuktikan tidak cocok bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia  dan telah mengakibatkan terjadinya degradasi hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Oleh karenanya  secara arif dan bijaksana para pemimpin dituntut untuk segera sadar kembali pada platform perjuangan dan pembangunan negara Indonesia tersebut diatas, yaitu Amanat Proklamasi  Kemerdekaan  NKRI  17 Agustus 1945.
Dari pengalaman sejarah tersebut diatas terlihat bahwa Pancasila dan UUD 1945 dapat diartikan sesuai dengan kepentingan dan keinginan rezim yang sedang berkuasa. Oleh karenanya perlu diupayakan kesepakatan nasional untuk penafsiran secara obyektif dan baku dari platform Amanat Proklamasi 45 sedemikan sehingga dapat dihindari tafsiran yang menyimpang dan bahkan kontradiktif terhadap nilai-nilai dasar dari platform tersebut. 
Pernyataan pemindahan “kekuasaan“ dalam kalimat alinea kedua Proklamasi mempunyai makna pengalihan, pemberian dan pembagian kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945 antara negara dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan ( pasal 1 ayat (2) ). Pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat yang diatur dalam pasal-pasal dan ayat-ayat dari UUD 1945 menunjukkan bahwa masing-masing memperoleh kekuasaan sebesar 70 %. Dalam gambar grafis superposisi dari kedua kekuasaan menghasilkan tiga bentuk pengelolaan kekuasaan, yaitu 30 % murni pengelolaan kekuasaan negara, 30 % murni pnegelolaan kekuasaan rakyat (atau hak hidup rakyat), dan 40 % pengelolaan bersama (sharing dari negara dan rakyat) dalam bentuk koperasi. Dalam aspek ekonomi pengelolaan bersama merupakan pengelolaan koperasi berskala nasional yang modalnya dihimpun bersama antara rakyat dan negara.
          Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Sesuai gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem,  yaitu :
(1).  pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3).  pilar ekonomi swasta  yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia   (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional. 
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a la barat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara). Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan (kesia-siaan). Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada masing-masing pilar.  Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.

Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).

Tabel 1. Keanggotaan Kosudgama 1998 – 2002
Tahun
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa (LB)
Jumlah
1998
883 (87%)
127 (13%)
1010 (100%)
1999
1016 (69%)
455 (31%)
1471 (100%)
2000
1170 (42%)
1624 (58%)
2794 (100%)
2001
2002
1285 (32%)
 1.371 (26%)
2778 (68%)
 3.961 (74%)
4063 (100%)
 5.332 (100%)
Sumber: Kosudgama Laporan Tahunan 2001-2002, Periode Kepengurusan 2000-2002

Tabel 2. Pinjaman Kepada Anggota (juta rupiah)
Tahun
Pinjaman
Jasa
Jumlah Peminjam
Rata-rata Pinjaman
SHU
1998
1.036,75
412,43
422
2,46
130,97
1999
2.872,19
1.252,30
823
3,49
728,94
2000
6.498,70
3.159,19
1.514
4,29
2.999,32
2001
2002
7.311,88
11.846.542
3.513,19
  3.541.490
1.478
1.936

4,95
5,97
3.043,55
1.480.10
Sumber: Laporan Tahunan Kosudgama 2001- 2002

Dari pengalaman KOSUDGAMA dapat ditarik pelajaran bahwa:
1. kesungguhan kerja pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip koperasi, yaitu bekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi kepentingan anggota.
2. KOSUDGAMA adalah koperasi kumpulan orang, bukan organisasi yang terutama dibentuk untuk menghimpun modal, jadi memenuhi prinsip-prinsip dasar koperasi.
Dengan demikian sebagai salah satu pilar dalam sistem ekonomi Pancasila koperasi Indonesia merupakan sakaguru perekonomian rakyat yang paling strategis untuk menjamin terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Andil dari negara adalah hak guna pemanfaatan kekayaan alam baik di darat maupun di laut yang dibutuhkan oleh koperasi dalam rangka melaksanakan tugasnya untuk memenuhi kelima kebutuhan dasar hidup maupun kelima kebutuhan pokok para anggotanya, dan berupa fasilitas kemudahan bagi terselenggaranya kerja koperasi antara lain modal dana baik hibah maupun pinjaman lunak.

Sebagai arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan beberapa Kesimpulan dan Penutup”  dari penulisan  “Sistem Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila” (bab 3) dalam buku  EKONOMI PANCASILA  (Landasan Pikir & Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :
a.       Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan sekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b.      Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai aturan main tentang hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan main ini secara keseluruhan dibakukan dalam Sistem Ekonomi Pancasila.
c.       Dalam Sistem Ekonomi Pancasila  pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancsila yang akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat dan bangsa Indonesia.
d.       Ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, merupakan pegangan dan landasan strategi pembangunan nasional. Namun demikian strategi pembangunan nasional yang dilandasi ideologi nasional Pancasila belum pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara ikhlas oleh seluruh warga bangsa.
e.       Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan ideologi Pancasila yang setiap pelakunya berusaha mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutama dengan menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.
Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tanpa kecuali. Pengertian Ini mengandung konsekuensi bahwa segenap tenaga kerja Indonesia harus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri atas tiga pilar ekonomi tersebut.

Penutup
Kesimpulan :  
Penyelenggaraan koperasi yang terjadi sampai sekarang di Indonesia belum sesuai dengan tujuan dari 1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakini dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur yang diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.Diperlukan  pemikiran-pemikiran baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan dasar sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945 Diperlukan persiapan yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi induktif logis maupun deduktif baik formal maupun tradisional kultural.Diperlukan pengertian dan goodwill dari Pemerintah dan semua pihak untuk mengerti dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan konsep baru ekonomi Pancasila


NAMA KELOMPOK :
ANGIE RIYANTI RINNUS ( 29210187 )
AFRIYANI PUSPA SARI ( 20210972 )
FITRI SABRINA ( 22210840 )
INTAN ARDITHA ( 23210558 )
OLIVIA CINDY AGUSTINA ( 25210276 )
RIFQA SARI ADLY ( 25210937 )
YUNIANTI TRI ANI ASTUTI (28210776 )